Imbas Erupsi Anak Krakatau, MBG di Wilayah Terdampak Disetop Sementara

oleh -229 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok/Ist)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dihentikan sementara. Kebijakan itu mengikuti penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah akibat kondisi darurat.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penghentian sementara tersebut bukan berarti program MBG dihentikan secara permanen. Penyaluran akan kembali disesuaikan setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian operasional MBG dilakukan mengikuti kebijakan pembelajaran di wilayah yang terdampak.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah,” kata Hida dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

PJJ diterapkan di sejumlah wilayah terdampak erupsi. Di Lampung, PJJ untuk seluruh jenjang pendidikan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (7-8 September 2026). Sementara di Banten, PJJ diberlakukan selama tiga hari, Senin-Rabu (7-9 September 2026).

Seiring penerapan PJJ tersebut, penyaluran MBG di wilayah terdampak, termasuk Jakarta, Lampung, Banten, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat, untuk sementara disesuaikan.

“Operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan turut dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan,” ujar Hida.

BGN menyebut keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama. Karena itu, operasional MBG tidak dipaksakan berjalan ketika aktivitas pembelajaran tatap muka dihentikan akibat kondisi kebencanaan.

BGN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan kondisi di wilayah terdampak.

Penyesuaian berikutnya akan mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, kesiapan sekolah, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Operasional MBG di wilayah terdampak akan disesuaikan kembali mengikuti kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan di masing-masing daerah,” kata Hida.

Dengan demikian, penghentian MBG hanya bersifat sementara dan berlaku mengikuti kondisi kebencanaan serta kebijakan PJJ di wilayah terdampak. (cit)

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau Ancam Keuangan Maskapai, Kerugian Bisa Capai Rp130 Miliar