Hunian Layak Surabaya Harus Jaga Martabat dan Hak Warga

oleh -148 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Hunian layak bukan sekadar soal rumah berdinding kokoh dan beratap aman. Di Surabaya, kebijakan hunian juga diarahkan untuk memastikan warga mendapat lingkungan sehat, kepastian hukum, akses fasilitas publik hingga peluang ekonomi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe saat momentum Hari Kemanusiaan Sedunia, Rabu (19/8/2026). Ia menyoroti implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menurutnya harus benar-benar berdampak bagi warga.

Cak Yebe merupakan salah satu mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal pembahasan perda tersebut. Menurut dia, hunian layak berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar sekaligus martabat masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah.

“Pembahasan di Pansus bukan hanya soal teknis bangunan, tetapi bagaimana menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya,” kata Cak Yebe.

Ia menyebut kondisi hunian yang tidak layak dapat memicu persoalan sosial lain, mulai dari sanitasi buruk, stunting, putus sekolah hingga kemiskinan antargenerasi.

Empat Pilar Hunian Layak

Cak Yebe menjelaskan terdapat empat aspek utama yang menjadi pijakan kebijakan hunian layak Surabaya.

Pertama, standar kelayakan hunian. Rumah harus memenuhi kebutuhan dasar penghuni, mulai dari luas ruang minimum per kapita, pencahayaan dan sirkulasi udara, hingga akses air bersih serta sanitasi.

Kedua, kepastian hukum dalam penataan kawasan kumuh. Penataan tidak semata-mata dilakukan melalui relokasi. Rehabilitasi dan konsolidasi tanah dinilai perlu dikedepankan agar kehidupan sosial dan mata pencaharian warga tetap terlindungi.

Ketiga, aksesibilitas yang inklusif. Fasilitas hunian, termasuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan program bedah rumah, harus dapat diakses kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Keempat, integrasi sosial dan ekonomi. Hunian tidak boleh berdiri sendiri. Lokasinya perlu terhubung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, pusat kegiatan ekonomi serta UMKM.

Baca Juga :  Fenomena Pagar Besi Mal Surabaya, Arsitek Soroti Kesan Eksklusif

Selain empat aspek tersebut, aturan teknis melalui peraturan wali kota juga diarahkan untuk memperkuat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), hunian berimbang melalui kontribusi pengembang, serta verifikasi data penerima bantuan.

Verifikasi tersebut dinilai penting agar program hunian tepat sasaran, termasuk bagi masyarakat miskin ekstrem.

Implementasi Jadi Penentu

Bagi Cak Yebe, lahirnya regulasi baru menjadi awal, bukan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dijalankan secara transparan dan tepat sasaran.

Ia meminta perangkat daerah terkait menjalankan program secara profesional sekaligus mencegah praktik pungutan liar dalam proses pelayanan maupun pemberian bantuan.

“Kemenangan regulasi baru terbukti ketika warga tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan deras,” ujarnya.

DPRD Surabaya, lanjut Cak Yebe, akan terus mengawasi pelaksanaan Perda Hunian Layak bersama masyarakat sipil.

Menurut dia, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang diperbaiki atau kawasan yang ditata. Ukuran terpenting adalah perubahan yang benar-benar dirasakan warga.

“Pada akhirnya, hunian layak harus menjadi jaminan rasa aman dan kehidupan yang bermartabat bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (FRI)