KILASJATIM.COM, Jakarta – Buronan internasional kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jimmy Lie, akhirnya ditangkap di Pulau Penang, Malaysia, setelah hampir enam bulan masuk daftar buronan Interpol.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
“Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL,” kata Jauhari dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (10/3/2026).
Polisi menduga Jimmy Lie memberikan uang sekitar Rp960 juta kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mempercepat proses peningkatan status hak atas tanah melalui program PTSL.
Dana tersebut diduga diberikan agar proses pengurusan dokumen berjalan lebih cepat dan tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program.
Kabur ke Sejumlah Negara
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Jimmy Lie melarikan diri sejak Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai buronan.
Selama pelarian, keberadaannya sempat terdeteksi di beberapa negara, mulai dari Melbourne dan Sydney di Australia, kemudian Selandia Baru, hingga akhirnya terlacak berada di Penang, Malaysia.
“Yang bersangkutan melarikan diri sejak Mei 2025,” kata Untung, Selasa (10/3).
Untuk mengejar tersangka, Interpol Indonesia kemudian berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. Rapat koordinasi dilakukan pada 27 Januari 2026 dan kembali digelar 4 Maret 2026.
Ditangkap di Properti Miliknya
Setelah lokasi tersangka dipastikan, unit intelijen Jabatan Imigrasi Malaysia melakukan operasi tertutup dan menangkap Jimmy Lie pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
“Penangkapan dilakukan di properti milik yang bersangkutan di Penang,” ujar Untung.
Saat ditangkap, Jimmy Lie diketahui bersama anaknya, Adelline Josephine, yang kemudian turut mendampingi proses pemulangan ke Indonesia.
Dipulangkan ke Indonesia
Setelah ditangkap, Jimmy Lie dibawa ke Konsulat Jenderal RI di Penang untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara.
Pemulangannya dilakukan melalui skema repatriasi migran karena tersangka diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Dengan skema tersebut, pemulangan dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan di Malaysia.
Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Indonesia melalui Medan sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan langsung diserahkan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.
Dalam kasus ini, empat terdakwa lain sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang dengan hukuman penjara antara 1 tahun 9 bulan hingga 2 tahun 9 bulan.
Polisi juga menyebut kondisi kesehatan Jimmy Lie memerlukan perhatian medis karena memiliki riwayat penyakit tertentu.(cit)
