KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny, yang baru-baru ini ambruk, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak belajar santri.
“Yang paling penting bagi pemerintah adalah memastikan rasa aman dan nyaman bagi proses belajar. Itu kewajiban pemerintah, dan itu wujud kehadiran negara,” ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Cak Imin menepis anggapan bahwa pemerintah seharusnya mendahulukan penegakan hukum atas dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan, tetapi tidak boleh menghambat langkah cepat pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para santri yang terdampak.
“Kalau memang ada unsur kelalaian, silakan proses hukum berjalan. Tapi yang utama, anak-anak kita — generasi muda kita — harus segera mendapatkan perlindungan dan bisa kembali belajar dengan aman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pandangan sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan pemerintah membantu pesantren dengan dana APBN. Cak Imin menegaskan, justru pesantren adalah lembaga pendidikan yang paling jarang menerima bantuan pemerintah, padahal perannya sangat besar bagi masyarakat.
“Perlu dicatat, pesantren adalah lembaga yang tumbuh dari swadaya dan gotong royong masyarakat. Mereka jarang sekali menerima bantuan negara. Maka, saat mereka tertimpa musibah, pemerintah wajib hadir,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian khusus terhadap pesantren sebagai penopang nilai-nilai pendidikan dan kebangsaan yang telah berakar sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Pesantren itu kekuatan sosial yang harus dijaga. Pemerintah tidak boleh mematikan kemandiriannya, tapi justru memperkuatnya agar inisiatif masyarakat tetap hidup,” kata Cak Imin.
Menko PM menambahkan, penggunaan anggaran negara dalam penanganan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Tugas pemerintah adalah menegakkan, menjaga, dan mengawasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi kewajiban konstitusional. Bagaiman pendapat anda? (cit)
