Pelaku Anak Kasus Bullying Siswa Down Syndrome Hingga Tewas Dibina 6 Bulan

oleh -66 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

KILASJATIM.COM, Surabaya – Seorang anak yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang down syndrome hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik menerima hasil penelitian sosial terhadap anak tersebut. Proses penelitian dilakukan sejak tahapan penyidikan pada 29 September 2026.

Keputusan diambil melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk pembimbing kemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial (Peksos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga bantuan hukum (LBH). Perwakilan kedua keluarga juga dilibatkan dalam proses tersebut.

Luthfie menjelaskan, penanganan itu mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial.

Selama menjalani pembinaan, anak tersebut akan mendapat pendampingan yang mencakup pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.

“Untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan,” kata Luthfie.

Sementara itu, seorang anak lain yang berstatus sebagai saksi masih menunggu proses lebih lanjut. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya Lingga Mahawan Putri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pendampingan mental, spiritual, dan kelangsungan pendidikan anak yang menjalani pembinaan.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai perkembangan anak dan menentukan apakah ia sudah dapat dikembalikan kepada keluarga serta masyarakat atau membutuhkan pembinaan lanjutan.

Baca Juga :  428 Napi di Jatim Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI

“Akan kami evaluasi secara berkala apakah anak tersebut bisa dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat ataukah memang harus dievaluasi lagi untuk kami lakukan langkah kembali,” ujar Lingga. (cit)