KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 14.609 narapidana di Jawa Timur mendapat Remisi Umum (RU) HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, 428 narapidana langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II (RU II).
Remisi diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jatim pada Senin (17/8/2026). Total ada 19.648 narapidana di lapas dan rutan Jatim, dengan 14.609 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan mengikuti pembinaan dengan baik,” kata Deo Putro Sadewo dari Ditjenpas Jatim dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (18/8/2026).
Dari total penerima, 14.181 narapidana mendapat RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 428 narapidana mendapat RU II atau langsung bebas.
Namun, kebebasan tersebut tetap bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum. Narapidana penerima RU II yang masih memiliki denda atau uang pengganti wajib menjalani pidana pengganti atau subsider sesuai ketentuan.
Deo mengatakan besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
“Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan,” ujarnya.
Lapas Kelas I Malang menjadi satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak, yakni 1.747 narapidana. Berikutnya Lapas Kelas I Surabaya sebanyak 1.108 narapidana dan Lapas Kelas I Madiun sebanyak 800 narapidana.
Remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi. Namun, Ditjenpas Jatim belum merinci jumlah penerima remisi dari kelompok tersebut.
Selain narapidana, 72 Anak Binaan juga mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP). Sebanyak 67 anak menerima PMP I, sedangkan lima lainnya mendapat PMP II dan langsung bebas.
Penerima remisi maupun PMP harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jatim mencapai 26.261 orang per 16 Agustus 2026.
Bagi 428 narapidana yang langsung bebas, remisi HUT ke-81 RI bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan untuk kembali ke keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (cit)
