DPRD Surabaya Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Jadi Perda

oleh -78 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan air limbah rumah tangga sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.29 WIB dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Agenda rapat meliputi pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Juru bicara Pansus, Bagas Iman Waluyo, mengatakan peningkatan aktivitas masyarakat turut berdampak pada bertambahnya volume air limbah domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas sumber daya air, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bagas saat membacakan laporan Pansus, Senin, 19/10/2026.

Menurut Bagas, perda tersebut ditujukan untuk mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Pembahasan raperda telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Di antaranya Bappeda, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta PDAM.

Pansus juga melibatkan sejumlah pakar untuk memberikan masukan sebelum raperda memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Meski telah disetujui, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif. Kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan pengelolaan menjadi faktor penting agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Baca Juga :  Empat Emas, Surabaya Kunci Juara Umum Golf Porprov IX Jatim di Cabor Golf

Sementara itu, Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengapresiasi DPRD dan Pansus atas pembahasan raperda tersebut.

Ia berharap berbagai masukan yang diberikan dapat membuat kebijakan pengelolaan air limbah domestik lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi serta kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda,” ujar Lilik.

Dengan persetujuan tersebut, Pemkot Surabaya dituntut memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik berjalan terintegrasi dan berkelanjutan guna menekan risiko pencemaran serta melindungi kesehatan masyarakat. (Fri)