Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Jadi Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun

oleh -514 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok/Istimewa)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Pemerintah memastikan status kerja para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah saat ini masih merampungkan proses penempatan para calon manajer. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek administratif dan hukum selesai sebelum mereka mulai bekerja.

“Pemerintah memahami para calon manajer KDKMP dan KNMP yang telah lolos seleksi mengharapkan segera ada kepastian mengenai kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima,” kata Qodari dalam keterangan video, Selasa (22/9/2026).

Menurut Qodari, sebagian calon manajer bahkan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk menjalankan tugas tersebut. Karena itu, pemerintah tengah menata kontrak, hubungan kerja, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, hingga kepastian pengupahan.

Jadi Pegawai BUMN, Bukan ASN

Qodari menjelaskan calon manajer KDKMP akan menjadi pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara manajer KNMP akan menjadi pegawai PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Keduanya menggunakan skema PKWT dengan masa kontrak dua tahun sebagai masa penguatan awal.

“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal,” ujar Qodari.

Untuk KDKMP, proses penempatan disiapkan Kementerian Koperasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sementara penempatan manajer KNMP disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Seluruh peserta tersebut dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Kemenkop Sasar Milenial–Gen Z, JMSI Apresiasi Langkah Ferry Juliantono

Ferry mengatakan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer telah dapat dilakukan setelah terbitnya Perpres mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan,” kata Ferry, Kamis (17/9/2026).

Ferry menargetkan manajer KDKMP mulai ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Penempatan dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah proses verifikasi dan evaluasi rampung.

Menurut Ferry, proses verifikasi dan validasi akan dilanjutkan evaluasi secara paralel bersama BPKP, sebelum dilakukan berita acara serah terima.

“Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan),” ujarnya.

Pada Senin (21/9/2026), Ferry kembali menyatakan SK terkait penempatan manajer KDKMP telah disiapkan dan tinggal didistribusikan. (cit)