KILASJATIM.COM, Surabaya — Polemik operasional pasar di kawasan Tanjungsari, Surabaya, kembali mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Persoalan tersebut mencakup status pasar, jam operasional, hingga kesesuaian fungsi bangunan dengan izin yang dimiliki.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch. Machmud meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melarang seluruh aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Menurut Machmud, Pemkot perlu memastikan terlebih dahulu klasifikasi pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan, perbedaan status pasar tersebut berkaitan dengan ketentuan operasional. Jika kawasan Tanjungsari masuk kategori pasar tematik dengan luasan di bawah ketentuan pasar induk, aktivitas perdagangan harus mengikuti jam operasional yang berlaku, yakni pukul 04.00-13.00 WIB.
“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.
Machmud juga meminta Pemkot mempertimbangkan kondisi pedagang, terutama penjual buah yang berisiko mengalami kerugian karena komoditas mudah rusak.
“Kami tetap berharap pemerintah kota memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,” ujarnya.
Selain operasional, Machmud menyoroti papan pengumuman terkait jam perdagangan yang disebut telah hilang. Jika papan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya dan sengaja dicabut, pemerintah diminta menindaklanjutinya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian izin bangunan dengan aktivitas yang dilakukan.
“Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemerintah kota harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,” pungkasnya.(Den/Fri)
