KILASJATIM.COM, Surabaya – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam area layanan kunjungan, Senin (7/9/2026).
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sejumlah makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat hendak memasuki area kunjungan Rutan Kelas I Surabaya.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 08.45 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.
Kejadian bermula saat petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam).
SA selanjutnya tetap berada dalam pengawasan petugas ketika memasuki aula kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, Karupam dan Wakarupam kembali menemukan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan, baik dari gerak-gerik pengunjung maupun warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sejumlah makanan yang dibawa ke area kunjungan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima pocket berukuran sedang serta satu gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan,” tegas Tristiantoro.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara serius sebagai upaya mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke lingkungan rutan.
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan beserta barang yang ditemukan.
Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan rutan.
Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Surabaya agar tetap bersih dari peredaran narkotika.(ozy)
