KILASJATIM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang diamankan polisi saat kericuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan 49 tersangka terdiri dari 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Budi saa memberikan keterangan, Selasa (1/9/2026).
Lima anak tersebut ditangani Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.
Angka 49 tersangka merupakan pembaruan dari data sebelumnya. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan usai aksi di sekitar gedung DPR/MPR.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian melakukan verifikasi dan sinkronisasi data sehingga jumlah tersangka yang menjadi rujukan terbaru mencapai 49 orang.
Polda Metro juga meluruskan soal informasi tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Keterangan tersebut merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam perkara yang ditangani, bukan tambahan tiga tersangka di luar angka 49.
Dengan demikian, data terbaru Polda Metro Jaya adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan peran mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin sebelumnya menyebut 45 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan dan penganiayaan, sementara tiga orang lainnya disebut sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam.
Polisi juga mengidentifikasi kelompok anak di bawah umur, kelompok dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan, serta kelompok yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Selain itu, penyidik menyebut menemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana serta kelompok yang merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi.
Hingga kini, angka resmi terbaru yang menjadi rujukan penyidikan adalah 49 tersangka, sedangkan ratusan orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. (cit)
