KILASJATIM.COM, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Jatim meraih dua penghargaan sekaligus atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025. Keduanya diraih dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA dan nilai 100.
Sementara penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA dan nilai 100.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Penilaian dilakukan melalui verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025.
Khofifah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan informasi hukum di Jawa Timur.
“Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 19/8/2026.
Menurut dia, JDIH tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi jembatan agar masyarakat dapat memperoleh regulasi dan dokumen hukum dari sumber resmi.
Khofifah menilai keterbukaan akses informasi hukum penting di tengah derasnya arus informasi digital. Keberadaan sumber hukum resmi dapat membantu masyarakat menghindari informasi yang keliru atau tidak lagi relevan.
Ia pun meminta penghargaan tersebut menjadi pemacu bagi Pemprov Jatim untuk terus meningkatkan kualitas layanan JDIH, terutama dari sisi pembaruan dokumen, integrasi data, kecepatan informasi, dan kemudahan akses.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.(Den/Fri)
