KILASJATIM.COM, Surabaya – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkutan satwa dilindungi, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga penyalahgunaan solar bersubsidi. Dalam pengungkapan selama 15-23 Oktober 2026 itu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dan menyita berbagai barang bukti.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Arman, Senin (26/10/2026).
1. Cenderawasih dan kakatua diangkut dari Maluku
Kasus pertama berkaitan dengan pengangkutan satwa dilindungi menggunakan KMN Gracias. Kapal yang berlayar dari Kepulauan Aru, Maluku, itu bersandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo, pada 8 Oktober 2026.
Petugas menemukan tujuh burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni B (62), warga Gorontalo, dan Bunawi (55), warga Probolinggo. Keduanya diduga bekerja sama memperjualbelikan satwa dilindungi kepada sejumlah pembeli.
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
2. Sirip dan insang hiu ditemukan di truk Fuso
Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang berada di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Truk tersebut menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.
Sopir berinisial BD tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan sopir, muatan, dan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Sebanyak 10.600 botol arak Bali diamankan
Ditpolairud Polda Jatim juga mengungkap dugaan pengangkutan arak Bali tanpa dokumen yang sesuai di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada 22 Oktober 2026.
Petugas menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali di dalam sebuah truk boks.
Dua orang yang berada di kendaraan tersebut, yakni GPP (29) selaku sopir dan D (28) selaku kernet, diamankan. Truk beserta muatannya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
4. Solar subsidi diduga dijual ke Banjarmasin
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso bertangki modifikasi di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal, solar tersebut diduga dibeli dari sebuah SPBU di kawasan rest area Tol Sidoarjo. Pembelian terakhir disebut mencapai 294 liter dengan nilai Rp 2 juta.
Solar itu diduga akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15 ribu per liter. Total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter.
Polisi mengamankan sopir berinisial RA serta menyita truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian akan memperkuat pengawasan distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan melindungi sumber daya alam.
Polda Jatim juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian. (cit)
