DJP – Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp 1 Triliun

oleh -128 Dilihat
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam  melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai. (Ist/dok) 

KILASJATIM. COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin  produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang  bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam  melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan  komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan  kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang  diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.

Baca Juga :  Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pengereman Baru 263 Meter Sebelum Tabrakan

Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin  produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak  900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari  upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman  pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana  denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya  menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. DJP  mengimbau masyarakat untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan  belum pernah digunakan.

Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas  pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga  harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari  risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui  saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

Baca Juga :  Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak

mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan  dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera  melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat  penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung  iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto. (nov)