Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pengereman Baru 263 Meter Sebelum Tabrakan

oleh -72 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Foto: Istimewa

KILASAJTIM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Polisi mengungkap pengereman darurat baru dilakukan saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

Kecelakaan pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui metode scientific crime investigation.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger). Penyidikan juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan.

Rem Baru Aktif 263 Meter Sebelum Tabrakan

Salah satu temuan penting penyidik berasal dari analisis data logger. Data tersebut menunjukkan rem darurat KA Argo Bromo Anggrek baru diaktifkan ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

“Tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ujar Dewa.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan polisi juga mendalami kemampuan pengereman kereta berdasarkan analisis ahli perkeretaapian.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Gelar Teatrikal “Kereta Api Terakhir Surabaya” di Stasiun Surabaya Gubeng

Ahli menggunakan rumusan teori Minden dengan mengacu pada kecepatan kereta yang tercatat dalam data logger. Hasil analisis menyebut kereta masih memungkinkan berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

Sementara itu, polisi menyebut sinyal lintasan saat kejadian berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga dapat terlihat dari jarak yang memadai.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” kata Rizka.

Dalam pemeriksaan, masinis disebut mengaku ragu melakukan pengereman darurat dari jarak jauh karena khawatir pengereman mendadak membuat gerbong kereta terbalik.

Polisi mengatakan alasan tersebut tidak sesuai dengan analisis ahli perkeretaapian. Berdasarkan teori Minden, kemampuan pengereman kereta masih memungkinkan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran SOP pengoperasian kereta.

Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api. Aturan tersebut, kata dia, mengharuskan masinis mengambil tindakan terberat ketika ragu terhadap indikasi sinyal, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujarnya.

Polisi memastikan sistem persinyalan saat kecelakaan berfungsi normal dan sinyal utama dengan sinyal pengulang saling tersinkronisasi.

Penyidik menyebut kecelakaan tersebut merupakan rangkaian dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan. Karena itu, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan.

Sebelumnya, KNKT juga melakukan investigasi keselamatan terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur dan mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut.

Di sisi lain, polisi masih berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi aspek sistem perkeretaapian.

Baca Juga :  Program Baik Harus Dilanjutkan, Warga Muncar Ingin Ipuk Tuntaskan Pembangunan Banyuwangi

Terkait apakah tindakan masinis nantinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian, polisi menegaskan hal tersebut merupakan ranah pengadilan.

“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.

Proses hukum terhadap AN kini berlanjut. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam penanganan kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut. (cit)