KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Diagnosis HIV tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk membangun rumah tangga. Di Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 22 calon pengantin yang sebelumnya dinyatakan positif HIV tetap melangsungkan pernikahan setelah memutuskan menjalani terapi antiretroviral (ARV) secara disiplin.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo menyebut kepatuhan menjalani pengobatan hingga mencapai kondisi undetected mampu menekan risiko penularan virus kepada pasangan maupun anak yang akan dilahirkan.
Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Sidoarjo, dr. Yanto Lipu, mengatakan seluruh pasangan tersebut memilih tetap menikah dengan komitmen menjalani terapi ARV secara rutin.
Menurutnya, pasien yang mengonsumsi ARV secara disiplin selama sekitar enam bulan atau lebih, sesuai hasil evaluasi medis, berpeluang menekan jumlah virus dalam tubuh hingga mencapai kondisi undetected atau tidak terdeteksi melalui pemeriksaan laboratorium.
“Ketika sudah mencapai kondisi undetected, risiko penularan kepada pasangan menjadi sangat rendah. Begitu juga jika pasangan ingin memiliki anak, peluang bayi lahir tanpa HIV sangat besar asalkan ibu menjalani terapi ARV secara teratur selama kehamilan dan mengikuti tata laksana medis yang dianjurkan,” ujar dr. Yanto, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, kondisi undetected bukan berarti HIV telah sembuh. Status tersebut menunjukkan jumlah virus dalam tubuh berhasil ditekan hingga tidak terdeteksi oleh pemeriksaan laboratorium. Karena itu, pasien tetap diwajibkan mengonsumsi ARV secara rutin dan tidak menghentikan pengobatan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakshmi Herawati Yuantina, menilai keberhasilan puluhan pasangan tersebut menjadi bukti bahwa HIV dapat dikendalikan apabila pasien disiplin menjalani terapi.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar stigma terhadap orang dengan HIV semakin berkurang. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang berani melakukan pemeriksaan dan memulai pengobatan sejak dini.
“HIV bukan lagi vonis yang mengakhiri masa depan seseorang. Dengan deteksi dini, pengobatan yang teratur, dan pendampingan tenaga kesehatan, orang dengan HIV tetap dapat hidup produktif, membangun keluarga, serta menekan risiko penularan kepada pasangan maupun anak,” kata dr. Lakshmi.
Berdasarkan data Dinkes Sidoarjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 7.230 kasus HIV/AIDS secara kumulatif. Dari jumlah tersebut, 1.708 orang meninggal dunia, sementara 810 pasien berstatus lost to follow-up (LFU) atau tidak lagi menjalani pengobatan secara terpantau.
Dari total pasien LFU tersebut, sebanyak 565 orang berdomisili di luar Kabupaten Sidoarjo, 52 orang menolak kembali menjalani terapi, dan 193 orang telah ditelusuri namun belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan kelompok usia, tercatat 117 kasus terjadi pada anak usia 0–10 tahun dengan 35 kematian, 60 kasus pada usia 11–17 tahun dengan 7 kematian, 1.006 kasus pada usia 18–24 tahun dengan 123 kematian, serta 6.047 kasus pada kelompok usia di atas 25 tahun dengan 1.543 kematian.
Dinkes Sidoarjo terus mengajak masyarakat menghilangkan stigma terhadap orang dengan HIV. Pemeriksaan sejak dini, kepatuhan menjalani terapi ARV, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus memutus rantai penularan HIV di masyarakat. (TAM)
