Anak Gifted Berhak Bebas Diskriminasi, Tegas Ning Lia

oleh -109 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Gresik – Anggota DPD RI Lia Istifhama atau Ning Lia menegaskan anak dengan potensi kecerdasan istimewa (gifted) berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi sekaligus layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristiknya. Ia meminta masyarakat menghentikan stigma terhadap anak gifted karena hak-haknya telah dijamin konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Ning Lia saat menjadi keynote speaker dalam seminar “Kenali Karakteristik Anak Gifted dan Stimulasinya” yang digelar secara hybrid di Kantor Bupati Gresik dan melalui Zoom.

Menurut Ning Lia, perlindungan terhadap anak gifted tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau sekolah, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Negara berkewajiban menghadirkan ruang tumbuh kembang yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi setiap anak, termasuk anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan istimewa,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur hak warga negara dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan khusus.

Ning Lia menambahkan, perlindungan terhadap anak gifted juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Meski payung hukum telah tersedia, ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah implementasi. Menurutnya, masih banyak anak gifted yang belum mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya karena minimnya pemahaman masyarakat dan masih kuatnya stigma terhadap mereka.

“Yang perlu kita dorong sekarang adalah implementasinya, agar tidak ada lagi anak gifted yang kehilangan kesempatan berkembang karena salah penanganan atau kurangnya pemahaman lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Rumah Nenek Elina, Polisi Amankan MY Tersangka Kedua

Karena itu, Ning Lia mengajak orang tua, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah membangun ekosistem yang aman, inklusif, serta bebas diskriminasi. Dengan dukungan lingkungan yang tepat, anak gifted dinilai dapat mengembangkan potensinya secara optimal tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Seminar tersebut juga menghadirkan psikolog Dr. Evi Tjahjono, S.Psi., M.G.E. dan dr. Arif Fakhrudin, Sp.A. yang membahas karakteristik anak gifted, aspek psikologis, tumbuh kembang, hingga pentingnya menciptakan safe space di lingkungan keluarga dan sekolah. (FRI/cit)