Kasus Rumah Nenek Elina, Polisi Amankan MY Tersangka Kedua

oleh -1050 Dilihat
oleh
Samuel, pembeli tanah nenek Elina ditangkap Polda Jatim(Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jatim telah menangkap satu tersangka kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina. Satu tersangka itu yakni Muhammad Yasin (MY) yang sebelumnya belum diamankan.

Muhammad Yasin diamankan di Polsek Wonokromo pada Senin (29/12) sore sekitar pukul 17.15 WIB. Namun, seperti apa proses diamankannya tersangka, polisi masih belum menjelaskan kronologisnya.

“Iya, tersangka MY diamankan Ditreskrimum kemarin sore di Polsek Wonokromo,” kata Kombes Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Dengan tertangkapnya MY, maka dua tersangka kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) sudah lengkap.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menganalisis bukti menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan SCI, saat ini kami menetapkan dua tersangka,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), yang telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan, serta Muhammad Yasin (MY), yang hingga kini belum ditangkap dan masih diburu tim kepolisian.

Menurut Widi, peran Samuel adalah mengoordinasikan dan membawa sekelompok orang untuk melakukan pengusiran serta pembongkaran rumah korban. Sementara Yasin diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap Elina.

“SAK berperan membawa orang-orang ke lokasi. Sedangkan MY bersama beberapa orang lainnya melakukan kekerasan dengan mengangkat dan menarik korban keluar rumah secara paksa,” jelasnya.

Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman pemeriksaan saksi dan analisis lanjutan barang bukti.

“Untuk saat ini baru dua tersangka, namun kami membuka peluang berkembangnya perkara ini,” kata Widi.

Baca Juga :  Usia Hampir Tujuh Dekade, Dwi Soetjipto Taklukkan Tanjakan Ekstrem Ijen KOM 2025 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (cit)