KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026). Jaksa menilai Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam surat tuntutan, Sugiri dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Dua Terdakwa Lain Turut Dituntut
Perkara ini juga menyeret mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang dituntut 5 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa menyebut Yunus memberikan suap kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah mendapat informasi adanya rencana pergantian jabatan.
Tak hanya itu, Yunus juga didakwa terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam perkara tersebut, kontraktor bernama Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Agus berperan sebagai perantara antara Yunus Mahatma, Sucipto, dan Sugiri Sancoko dalam praktik suap yang terjadi.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(cit)
