MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

oleh -31 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap regulasi yang mengatur larangan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan moral bangsa sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Bidang Ukhuwah MUI Jatim, Lia Istifhama, usai pengukuhan Pengurus MUI Jawa Timur Masa Khidmat 2025–2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/7/2026).

Lia menegaskan penguatan moral tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, ulama, tokoh masyarakat, hingga keluarga perlu terlibat aktif memberikan edukasi, terutama di ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda.

“Ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” kata Lia.

Ia menilai regulasi mengenai larangan penyebaran budaya LGBTQ sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan nasional dari sisi moral.

“Kalau berbicara pertahanan negara, salah satunya adalah pertahanan moral. Negara akan sulit kuat jika moral generasi mudanya melemah,” ujarnya.

Menurut Lia, persoalan LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan aspek moral, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan kesehatan sehingga memerlukan perhatian bersama. Karena itu, ia mendorong peningkatan literasi digital berbasis nilai keagamaan agar anak-anak dan remaja memiliki daya tahan menghadapi berbagai konten yang dinilai negatif di media digital.

Ia juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, pembinaan generasi muda tidak cukup dilakukan di dalam keluarga, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial budaya. Dalam regulasi tersebut, isu itu ditempatkan bersama sejumlah ancaman lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Turun Drastis, Sampah Malam Tahun Baru di Surabaya Tak Sampai 5 Ton

Pengukuhan Pengurus MUI Jawa Timur Masa Khidmat 2025–2030 diharapkan menjadi momentum memperkuat peran organisasi tersebut dalam pembinaan umat, peningkatan literasi keagamaan, serta penguatan persatuan dan ketahanan sosial di Jawa Timur. (FRI)