KPK Beri 8 Catatan MBG, BGN Janji Perkuat Tata Kelola

oleh -86 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
KPK Soroti Tata Kelola MBG, BGN Janji Benahi Sistem. (Foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan program berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Komitmen itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Agustina mengatakan, KPK memberikan sejumlah masukan agar penyaluran manfaat program MBG benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

“Sesuai pesan pimpinan KPK, program ini harus lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan agar penerima manfaat lebih fokus dan pelaksanaannya semakin baik,” kata Agustina.

Ia menjelaskan, kajian tata kelola MBG yang sebelumnya diterbitkan KPK pada Maret 2026 baru ditindaklanjuti karena jajaran pimpinan BGN saat ini baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026.

“Saat kami mulai menjabat, kami melihat ternyata kajian tersebut belum ditindaklanjuti. Karena itu, sekarang kami segera mempelajarinya,” ujarnya.

Menurut Agustina, BGN akan membentuk tim khusus untuk menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK. Sejumlah langkah perbaikan juga mulai disiapkan, di antaranya pembenahan data penerima manfaat serta mekanisme pembayaran.

“Kami ingin BGN menjadi lebih baik ke depan sehingga pelaksanaan program MBG juga semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang disusun BGN.

“Kami akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut,” ujarnya.

8 Catatan KPK untuk Tata Kelola MBG

Dalam kajiannya, KPK menyoroti delapan aspek yang dinilai masih perlu dibenahi, yakni:

  1. Regulasi pelaksanaan MBG belum komprehensif.
  2. Mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berpotensi memperpanjang birokrasi dan memunculkan rente.
  3. Peran pemerintah daerah dinilai belum optimal karena pendekatan yang terlalu terpusat.
  4. Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG.
  5. Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan mitra serta pelaporan keuangan masih lemah.
  6. Masih ditemukan dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis.
  7. Pengawasan keamanan pangan belum melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM secara optimal.
  8. Belum tersedia indikator keberhasilan program, termasuk pengukuran status gizi dan dampak terhadap penerima manfaat.
Baca Juga :  Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM

Rekomendasi KPK

Untuk memperkuat tata kelola MBG, KPK merekomendasikan BGN menyusun regulasi yang lebih kuat, meninjau mekanisme penyaluran anggaran, memperbesar peran pemerintah daerah, memperjelas standar operasional penetapan mitra, memperketat pengawasan keamanan pangan, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta menetapkan indikator keberhasilan program yang terukur.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam program prioritas pemerintah tersebut.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.