KILASJATIM.COM, Surabaya – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah menerapkan biodiesel 50 persen (B50) secara bertahap pada sektor pelayaran. Organisasi pengusaha kapal penyeberangan itu menilai implementasi B50 harus didahului pengujian menyeluruh agar tidak mengganggu keselamatan pelayaran.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan karakteristik operasional kapal berbeda dengan kendaraan darat. Gangguan pada sistem bahan bakar saat kapal berlayar berpotensi menimbulkan risiko yang jauh lebih besar.
“Kapal penyeberangan mengangkut jutaan penumpang, kendaraan, dan logistik antarpulau setiap tahun. Karena itu, setiap perubahan spesifikasi bahan bakar harus dipastikan tidak menurunkan tingkat keselamatan, keandalan mesin, maupun kontinuitas pelayanan,” ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penggunaan biofuel dengan campuran tinggi juga menjadi perhatian dalam regulasi International Maritime Organization (IMO). Bahan bakar dengan kandungan biofuel di atas 30 persen memerlukan persyaratan tambahan untuk memastikan tidak memengaruhi keselamatan operasional, performa mesin, maupun kepatuhan terhadap standar emisi.
Selain itu, Khoiri mengutip hasil penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menunjukkan biodiesel berkadar tinggi berpotensi menurunkan performa mesin, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta mengubah karakteristik bahan bakar pada mesin kapal.
Biodiesel juga dinilai lebih mudah terdegradasi selama penyimpanan, rentan terkontaminasi mikroorganisme, dan memicu pembentukan endapan. Kondisi tersebut berpotensi menyumbat filter, meningkatkan beban separator, serta memperbesar kebutuhan perawatan sistem bahan bakar kapal.
Khoiri mengingatkan, jika pasokan bahan bakar ke mesin terganggu, kapal bisa kehilangan tenaga penggerak. Dalam kondisi alur pelayaran sempit, arus kuat, atau saat proses sandar, situasi itu dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Karena itu implementasi B50 harus diawali melalui pengujian yang memadai sebelum diterapkan secara luas,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, GAPASDAP juga menilai penerapan B50 berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran. Tambahan biaya diperkirakan berasal dari meningkatnya konsumsi bahan bakar, frekuensi penggantian filter, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, hingga kebutuhan perawatan mesin.
Karena itu, GAPASDAP meminta pemerintah turut mengkaji dampak ekonomi penerapan B50. Jika biaya operasional benar meningkat, organisasi tersebut berharap ada penyesuaian tarif angkutan penyeberangan atau skema kompensasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.(cit)




