KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah akan mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang dikenal sebagai E5 tersebut akan diterapkan bersamaan dengan program biodiesel B50 pada semester II tahun ini.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya menyatakan kewajiban pencampuran bioetanol berlaku bagi seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
“Untuk semester II 2026 seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Kita naikkan bersamaan dengan B50,” kata Eniya dalam rapat di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).
Pada tahap awal, program tersebut hanya berlaku untuk BBM non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO), sehingga belum menyasar bahan bakar bersubsidi. Implementasi perdana juga akan difokuskan di Pulau Jawa.
Pemerintah memperkirakan distribusi bioetanol akan memanfaatkan jaringan SPBU yang sudah ada, termasuk memperluas titik penjualan produk berbasis bioetanol yang selama ini diuji coba melalui Pertamax Green 95.
Menurut Eniya, ketentuan teknis terkait volume pencampuran dan pelaksanaan mandatori akan dituangkan dalam keputusan menteri yang dijadwalkan terbit bulan ini.
Di sisi lain, pemerintah menilai kesiapan pasokan bioetanol terus meningkat. Sejumlah industri dalam negeri telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99 persen yang dibutuhkan untuk sektor transportasi.
Saat ini, Kementerian ESDM telah mengidentifikasi sejumlah produsen bioetanol nasional. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan disiapkan untuk memasok kebutuhan program mandatori pada tahap awal.
“Nanti akan ditentukan berapa volume yang ditetapkan dalam keputusan menteri,” ujar Eniya.
Penerapan E5 menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi. Selain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, kebijakan ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya industri bioenergi nasional dan memperkuat ketahanan energi dalam negeri.(cit)




