KADIN Jatim Gelar Sarasehan Nasional, Bahas Standarisasi Kemasan Rokok dan Dampaknya terhadap Industri Tembakau

oleh -408 Dilihat

KILASJATIM.COM – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?” di Graha KADIN Jawa Timur, Selasa (30/6/2026). Forum ini menjadi ruang dialog bagi pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dampak rencana kebijakan standarisasi kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

Sarasehan digelar menyusul munculnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, konsultasi publik mengenai batas maksimal nikotin dan tar juga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku industri.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI Nugraha Prasetya Yogi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Eddy Wiyono, akademisi hukum Universitas Jember Fendi Setiawan, serta Rektor Universitas Wijaya Putra Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

KADIN Jawa Timur memandang pembahasan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif karena sektor pertembakauan memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah, khususnya di Jawa Timur yang menjadi pusat ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan Jawa Timur menyumbang 43,9 persen produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi sekitar 70 persen terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024. Selain itu, sektor ini turut menyumbang Pajak Rokok sebesar Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp3,57 triliun.

Tidak hanya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, industri hasil tembakau juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.

Baca Juga :  Hipmi Soroti Cukai Rokok 57 Persen, Minta Kebijakan Lebih Proporsional

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut.

“Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris, bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.

Menurut Adik, arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan industri hasil tembakau sebagai salah satu sektor strategis yang menopang penerimaan negara.

“Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, industri hasil tembakau diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa, menilai forum tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai pandangan berdasarkan data dan kajian ilmiah sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang proporsional bagi pemerintah.

“KADIN sebagai mitra strategis harus menjembatani kepentingan petani maupun pengusaha agar suara mereka didengar. Jangan sampai angka PHK terus bertambah dan pada akhirnya meningkatkan jumlah pengangguran,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang saat ini terdiri atas sekitar 1.700 unit usaha, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

Ia menyebut nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan Indonesia saat ini menempati posisi sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

Baca Juga :  Surabaya Hening 3 Menit pada 17 Agustus, Ini Imbauan Lengkap Pemkot

“Apabila kebijakan ini diterapkan, berpotensi menambah peredaran rokok ilegal. Potensi kehilangan penerimaan negara akibat kondisi tersebut diperkirakan mencapai minimal Rp31 triliun. Sangat disayangkan apabila kebijakan yang diterapkan justru tidak mendukung keberlangsungan industri legal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam proses penyusunan RPMK. Menurutnya, pengaturan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak dan remaja.

“Ketika kami menyusun RPMK ini tentu melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta para pemerhati agar regulasi yang dihasilkan berbasis bukti ilmiah,” katanya.

Akademisi hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, menilai regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena memiliki dampak yang luas terhadap sektor ekonomi, penerimaan negara, industri, hingga petani.

Menurutnya, pembahasan kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada aspek kesehatan semata, melainkan juga memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau beserta rantai pasoknya.

“Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius,” ujarnya.

Fendi juga menekankan bahwa pembatasan kadar tar, nikotin maupun pelarangan bahan tambahan harus didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat serta memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Melalui sarasehan ini, KADIN Jawa Timur berharap seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional, berimbang, dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau nasional. (QVG)

No More Posts Available.

No more pages to load.