KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sebanyak 4,8 ton narkotika yang berasal dari luar negeri sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba secara nasional yang dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, mengungkapkan hingga akhir Juni 2026, pihaknya telah mengamankan narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Menurutnya, temuan tersebut sekaligus menjadi gambaran tingginya ancaman peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia.
“Jumlah yang sangat besar membuat kita semakin prihatin. Ini yang berhasil ditangkap, belum lagi yang kemungkinan lolos,” ujar Syarif, Minggu (28/6/2026).
Selain nilai sitaan yang mencapai 4,8 ton, DJBC juga mencatat telah mengungkap lebih dari 800 kasus penyelundupan narkotika hingga 24 Juni 2026. Seluruh pengungkapan dilakukan melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Syarif mengatakan, rata-rata terdapat dua hingga tiga kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap setiap hari di berbagai wilayah Indonesia.
“Ini luar biasa karena mungkin saat kita berbicara sekarang pun masih ada penindakan yang dilakukan di berbagai daerah,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6,8 juta masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika apabila barang-barang tersebut berhasil beredar di pasaran.
Dari berbagai jenis narkotika yang diamankan, ganja lokal yang berhasil dicegah peredarannya mencapai 2,1 ton, sementara narkotika impor jenis sabu menjadi yang terbanyak dengan total sitaan sekitar 1,05 ton.
Selain itu, Bea Cukai juga menyita sekitar 85.000 butir MDMA atau ekstasi yang sebagian besar berasal dari kawasan Eropa. Petugas juga menemukan peningkatan penyelundupan ephedrine, bahan kimia yang disebut banyak digunakan oleh jaringan narkotika asal Rusia.
Bandara Soekarno-Hatta Dominasi Pengungkapan
Syarif mengungkapkan, dari total sekitar 800 kasus yang berhasil diungkap, 249 kasus terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut menjadikan bandara terbesar di Indonesia itu sebagai lokasi pengungkapan penyelundupan narkotika terbanyak sepanjang tahun ini.
Menurutnya, tingginya angka tersebut tidak terlepas dari posisi Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk utama orang dan barang dari luar negeri, selain Bali.
“Sebanyak 249 kasus terjadi di Soekarno-Hatta karena memang menjadi titik masuk utama barang dan orang dari luar negeri,” ujarnya.
Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Amerika Serikat dan Rusia
Dalam pengungkapan terbaru, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 21,6 kilogram ganja yang dikirim dari Amerika Serikat dan Rusia. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kepada komunitas warga negara asing di Bali.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima dari General Administration of China Customs (GACC) atau Bea Cukai Tiongkok.
Menurut Hengky, otoritas Bea Cukai Tiongkok mendeteksi adanya pengiriman kargo mencurigakan menuju Indonesia, kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menemukan ganja seberat 10,7 kilogram. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut, lanjut Hengky, menjadi bukti bahwa kerja sama lintas negara semakin berperan penting dalam memutus jaringan perdagangan narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu target peredaran.(ara)




