46 Kepala Desa di Banyuwangi Dikukuhkan sebagai Paralegal, Siap Jadi Juru Damai di Desa

oleh -406 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi resmi dikukuhkan sebagai paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif. Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) tersebut digelar di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Kamis (21/5/2026).

Bupati Ipuk Fiestiandani berharap para kepala desa mampu menjadi juru damai dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa.

Paralegal merupakan status tambahan bagi kepala desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi resmi untuk menjalankan fungsi bantuan hukum nonlitigasi. Dengan kewenangan tersebut, kepala desa dapat memediasi konflik, menyelesaikan sengketa, hingga menerapkan restorative justice tanpa melalui proses pengadilan.

Kewenangan kepala desa sebagai paralegal diberikan secara resmi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat paralegal menjadi bukti legalitas untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat desa.

“Selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” ujar Ipuk Fiestiandani.

Ipuk menegaskan kepala desa harus menjadi benteng pertama restorative justice di lingkungan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mufakat lebih diutamakan dibanding membawa perkara ke jalur litigasi.

“Kades menjadi benteng pertama restorative justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum, namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” tutur Ipuk.

Selain menjadi mediator konflik, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar memahami hak dan kewajiban secara hukum sehingga potensi konflik sosial maupun tindak pidana dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia, Soleh Joko Sutopo mengapresiasi kepala desa di Banyuwangi yang telah mengikuti pendidikan hingga dikukuhkan sebagai paralegal.

Baca Juga :  Bakal Direvitalisasi, Banyuwangi Lakukan Kajian Kesejarahan Cagar Budaya Inggrisan

“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Soleh.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.