Perhutani Banyuwangi Raya Gandeng Kejari Banyuwangi, Perkuat Penanganan Hukum Datun

oleh -863 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Perhutani Banyuwangi Raya menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (14/4/2026). Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan hutan yang lestari dan sesuai regulasi.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Banyuwangi dan diikuti jajaran Perhutani Banyuwangi Raya yang meliputi KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara, serta jajaran Kejari Banyuwangi.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menyatakan MoU ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian persoalan hukum Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Perhutani dan yurisdiksi Kejari Banyuwangi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain. Selain itu, kedua pihak juga dapat meningkatkan kapasitas melalui berbagai kegiatan seperti lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

Menurutnya, Perhutani sebagai BUMN tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga aturan perlindungan hutan.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh pihak dapat saling mendukung dan mengontrol, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat tercapai, yakni hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Banyuwangi, A. O. Mangontan, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Perhutani dan Kejari Banyuwangi. Ia menegaskan, MoU ini menjadi landasan hukum bagi pihaknya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan Perhutani.

Baca Juga :  Sosialisasi Pilwali 2020, KPU Surabaya Libatkan Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Instansi Terkait

“Kami siap mendukung penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan sinergi tersebut, pengelolaan hutan di Banyuwangi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.