KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Bupati Ponorogo Nonaktif

oleh -211 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah itu menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik baru diterbitkan pada akhir April 2026. Penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/5/2026).

Salah satu penyidikan baru itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan perkara tersebut sejalan dengan penggeledahan yang dilakukan tim KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo pada 18-19 Mei 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada November 2025.

Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi terbagi dalam beberapa klaster. Pada dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Sementara pada proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap dari pihak rekanan, Sucipto.

KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan Sugiri Sancoko sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Pengembangan penyidikan ini mengindikasikan KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.(cit)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Mojokerto

No More Posts Available.

No more pages to load.