Kejari Tanjung Perak Amankan Uang Rp3,5 Miliar Dari Tersangka Korupsi Trading Batu Bara

oleh -1046 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari MK, Komisaris PT DJA, tersangka korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Penyidik juga menerima uang titipan dari MK senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah berhasil diamankan dari tersangka mencapai Rp3,5 miliar.

“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, seluruh uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

“Proses hukum akan terus berjalan dan kami berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN ini,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak resmi menahan MK. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti kuat sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dari hasil penyidikan, MK pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada Desember 2011 ketika MK, yang saat itu menjabat sebagai Persero Komanditer CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada salah satu bank BUMN. Jaminan pinjaman yang diajukan antara lain enam aset tanah dan bangunan, piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas di Jakarta Kecam Pembajakan Israel terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla

Namun, dalam proses pengajuan kredit, AF selaku Account Officer (AO) bank diduga ikut terlibat dengan membuat laporan dan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan. Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar dapat kembali mengajukan pembiayaan korporasi tanpa analisis ulang.

Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan sebesar Rp27,5 miliar ditandatangani. Tak lama kemudian, MK mencairkan dana menggunakan kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Ironisnya, dana itu bukan dipakai untuk perdagangan batu bara, melainkan dialihkan untuk menutup utang pribadinya.

Saat jatuh tempo pembayaran, MK berulang kali meminta penundaan dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada Januari 2014, PT DJA masuk kategori kredit macet kolektibilitas 5 (Coll 5) dan akhirnya dilakukan hapus buku (write off) oleh bank.

Likuidasi atas enam agunan tanah dan bangunan yang dijaminkan pun tidak cukup menutup kerugian. Negara mengalami kerugian hingga Rp7,9 miliar.

Atas perbuatannya, MK bersama AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di pengadilan.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.