KPK Dalami Aset Wali Kota Madiun Nonaktif lewat Pemeriksaan Istri

oleh -145 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
KPK terus melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan suap Wali Kota Madiun non aktif
Foto: Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terbaru, penyidik mendalami kepemilikan aset Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Yuni Setyawati diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/5) kemarin.

Selain memeriksa Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, Maidi diduga menerima imbalan terkait proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK mengungkapkan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

Pemeriksaan terhadap pihak keluarga dan penelusuran aset dinilai menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana maupun dugaan hasil tindak pidana korupsi.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.