Gending Tradisional Banyuwangi Resmi Terdaftar sebagai Ekspresi Budaya

oleh -136 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional asli Banyuwangi resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum. Langkah ini menjadi upaya menjaga identitas budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan industri musik digital.

Sertifikat pencatatan tersebut diserahkan dalam acara Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026), dan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya daerah.

“Negara hadir untuk memastikan identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik daerah, memiliki perlindungan hukum yang kuat,” kata Supratman.

Ia menilai legalitas tersebut penting agar musik tradisional Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat di tingkat global sekaligus mencegah klaim sepihak dari pihak lain.

Adapun 12 gending Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, hingga Gendhing Podho Nonton.

Selain itu, tercatat pula Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Ipuk Fiestiandani menyebut pencatatan ini semakin mengukuhkan Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi kekayaan budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya,” ujar Ipuk.

Ia juga mengapresiasi dukungan UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Timur dalam proses pencatatan KIK tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pencatatan aset budaya daerah akan terus dilakukan karena Jawa Timur memiliki kekayaan budaya yang besar.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Implementasikan Masterplan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi di 15 Desa

“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi salah satu permata terbesarnya yang harus terus dilindungi,” katanya.

Dengan pencatatan ini, masyarakat adat Banyuwangi kini memiliki penguatan hak moral dan ekonomi atas karya budaya mereka. Selain itu, legalitas tersebut juga menjadi langkah penting untuk memperkaya basis data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.