Khofifah-DPRD Jatim Sepakati Dua Raperda Penguatan Ekonomi Daerah

oleh -117 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
DPRD-Khofifah Sepakat i Dua Raperda Penguatan ekonomi
DPRD-Khofifah Sepakat i Dua Raperda Penguatan ekonomi. (Foto: dok Humas Pemprov jatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

Dua Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Khofifah mengatakan, persetujuan dua regulasi itu diharapkan memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

“Ini akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” kata Khofifah.

Menurutnya, perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda dilakukan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi tantangan sektor energi.

Selain itu, perubahan tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).

Khofifah menjelaskan, saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan pembagian PI yang melibatkan kabupaten/kota yang dilintasi jalur migas.

“Karena jalur migasnya melalui kabupaten-kabupaten itu, maka pembagian PI juga disesuaikan,” ujarnya.

Meski berubah status menjadi Perseroda, Petrogas Jatim Utama tetap menjalankan empat fokus usaha utama, yakni sektor migas, energi terbarukan, sumber daya mineral, dan kepelabuhanan.

Khofifah berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan efektivitas bisnis perusahaan daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Selain sektor energi, rapat paripurna juga menyetujui perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur yang dinilai terus menunjukkan tren positif.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2026, Komisi VI DPR Ingatkan Pertamina Perkuat Stok BBM dan Avtur

Khofifah menyebut investasi sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau naik 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.

Tak hanya itu, ekspor sektor ekonomi kreatif Jatim juga tercatat mencapai USD 12,88 miliar pada Semester I 2025, meningkat 4,27 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Ekspor ekonomi kreatif tertinggi di Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” ujarnya.

Menurut Khofifah, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dilakukan tanpa membentuk organisasi perangkat daerah baru sehingga tetap mempertimbangkan efisiensi fiskal daerah.

Ia berharap penguatan sektor ekonomi kreatif dapat memperluas lapangan kerja sekaligus memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu motor ekonomi nasional.

Di akhir rapat, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur yang telah membahas dan menyetujui dua Raperda tersebut.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.