BEI Ingatkan Emiten Agar Tingkatkan Porsi Kepemilikam Antisipasi Free Fload

oleh -119 Dilihat
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa dalam paparannya di acara Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5). (kilasjatim.com/nova) 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini menyoroti rendahnya porsi saham yang beredar di publik (free fload)  dampaknya  langsung  terhadap kualitas perdagangan sekaligus memicu munculnya fenomena “saham tidur” atau saham tidak aktif di sejumlah emiten.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, menyatakan  batas minimal free float hanya 7,5 persen, yang saat itu sudah dianggap memenuhi ketentuan free float di Indonesia yang  tergolong rendah jika dibandingkan dengan standar global.

“Jika dibandingkan dengan bursa regional, porsi saham publik bisa mencapai hingga 80 persen. Seiring dengan kritik dari pelaku pasar global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), regulator kemudian menaikkan ambang batas free float. Meski demikian, level saat ini dinilai masih belum ideal untuk mendorong likuiditas yang sehat,” ujar Cita  saat  Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5).

Untuk mencapai standar pasar yang lebih likuid dan kompetitif, idealnya perusahaan yang melantai di bursa seharusnya melepas minimal 20

hingga 25 persen saham ke publik. Kondisi rendahnya free float tersebut tercermin pada sejumlah emiten di Jawa Timur. Dari total 56 perusahaan tercatat, sebagian masih memiliki porsi saham publik yang terbatas. Akibatnya, saham-saham tersebut cenderung kurang aktif diperdagangkan.

“Banyak saham menjadi tidak likuid karena mayoritas masih dikuasai kelompok tertentu, bahkan keluarga. Investor publiknya minim, sehingga transaksi tidak berjalan aktif,” jelasnya.

Situasi ini juga mendorong otoritas pasar modal untuk lebih tegas. Emiten diingatkan agar meningkatkan porsi kepemilikan publik, sekaligus memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham minimum agar tetap tercatat di bursa.

Untuk papan utama, perusahaan diwajibkan memiliki sedikitnya 1.000 pemegang saham. Sementara papan pengembangan minimal 500 pihak, dan papan akselerasi minimal 300 pihak. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, emiten berpotensi dikenakan sanksi hingga suspensi perdagangan.

Baca Juga :  BEI : ESG Ramah Lingkungan, Buka Peluang Menarik Investasi

“Bahkan, jika terus tidak terpenuhi, ada kemungkinan perusahaan diminta kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” tambahnya.

Di sisi lain, tantangan untuk masuk ke pasar modal juga semakin besar. Proses penawaran umum perdana saham atau IPO kini disebut jauh lebih ketat dibanding sebelumnya, terutama dalam aspek tata kelola dan transparansi.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan, mulai dari penelusuran latar belakang manajemen, afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepercayaan investor, khususnya dari kalangan global.

“Sekarang prosesnya jauh lebih ketat. Semua aspek diperiksa secara mendalam, agar perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar berkualitas dan kredibel,” terangnya.

Otoritas pasar modal kini memperketat aturan, termasuk kewajiban jumlah pemegang saham—minimal 1.000 untuk papan utama, 500 papan pengembangan, dan 300 papan akselerasi—serta mendorong peningkatan free float dengan masa transisi hingga 2027.

Selain itu, proses IPO juga diperketat melalui pengawasan tata kelola, afiliasi, dan kualitas laporan keuangan guna memastikan emiten lebih kredibel.

Dengan langkah tersebut, likuiditas diharapkan meningkat sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Cita menyebut untuk mencapai standar pasar yang lebih likuid dan kompetitif, perusahaan yang melantai di bursa seharusnya melepas minimal 20-25 persen sahamnya ke publik.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, regulator juga memberikan masa transisi hingga 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan ketentuan free float. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.