KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum ke Sekretariat DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026). Raperda tersebut merupakan revisi atas aturan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang sebelumnya memicu polemik di masyarakat.
Draft raperda diserahkan Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo dan diterima Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara. Selain mengatur jam operasional ritel, regulasi ini juga mencakup penataan reklame serta tempat hiburan malam.
Dalam rancangan tersebut, jam operasional ritel modern dibagi menjadi dua kategori. Untuk hari kerja, Senin hingga Jumat, toko diusulkan buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” ujar Guntur.
Pemkab Banyuwangi juga akan melakukan uji coba penerapan draft tersebut mulai Rabu (6/5/2026) guna mengukur dampak langsung di lapangan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional. Penyusunan raperda ini disebut telah melalui proses terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha hingga jaringan ritel modern.
Selain itu, pemerintah daerah membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi. Langkah ini diambil untuk mencari titik temu antara kepentingan usaha, pelayanan masyarakat, serta kenyamanan lingkungan sosial.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menegaskan bahwa pihak legislatif akan membahas raperda tersebut melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan investor.
“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” kata Made.
Ia juga mengusulkan agar pengaturan jam operasional mempertimbangkan zonasi kawasan wisata. Menurutnya, kawasan strategis seperti Ijen, stasiun, dan bandara perlu diberi fleksibilitas operasional hingga 24 jam, yang akan dibahas lebih lanjut dalam pansus.
Polemik pengaturan jam operasional ini sebelumnya bermula dari terbitnya Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 pada 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan minimarket dan supermarket berjejaring hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai kurang selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata.(zul)




