KILASJATIM.COM, Jember — Gemintang masih berpendar, bulanpun belum beranjak dari peraduan, namun para wanita kebun sudah bangun bukan karena mimpi yang usai, melainkan mesti menjalankan peran ganda, yakni sebagai tulang rusuk sekaligus tulang punggung keluarga. Situasi dan kondisi tidak mengizinkan mereka untuk bermanja dan terlena.
Menyiapkan logistik untuk penghuni rumah sekaligus bekal makanan untuk mereka bawa. Selepas azan subuh, mereka bergegas menuju kebun untuk bekerja. Dengan udara yang masih berkabut, mereka mulai memetik tembakau, kopi, teh, dan mengambil hasil sadapan karet yang telah dilakukan pada tengah malam sebelumnya. Tengah hari saat pekerjaan usai, mereka pulang dengan penuh harap bahwa tiap hari mereka bisa mengukir senyuman untuk diri sendiri dan keluarga dengan upah yang mereka peroleh meski seadanya. Ya, itulah potret agregat buruh wanita perkebunan yang karib kita temui dan tersebar di seantero negeri.
Berdasarkan data dan informasi terkini tahun 2025, kondisi buruh perempuan di perkebunan Indonesia berada dalam fase transisi yang penuh tantangan. Menurut pandangan saya, di satu sisi regulasi dan kesadaran industri untuk melindungi pekerja perempuan semakin kuat. Namun di sisi lain, praktik diskriminasi, beban ganda, dan kerentanan ekonomi masih menjadi kenyataan sehari-hari bagi sebagian besar dari mereka. Padahal, keberadaan mereka sangat suportif bagi keberlanjutan roda bisnis kebun.
Ada keterampilan khas yang tidak dimiliki oleh buruh pria, yaitu ketelitian dan ketelatenan. Lihatlah pemetik tembakau dan kopi yang mayoritas adalah perempuan. Semangat egaliter juga ditunjukkan oleh pemetik teh dan penyadap karet. Selain kontributif, mereka juga membutuhkan jaminan keselamatan dari bahaya di lokasi kerja maupun perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.
Untuk menjawab tantangan tersebut, terdapat berbagai standar internasional yang mulai diterapkan untuk memastikan kesejahteraan buruh perempuan di sektor perkebunan. Salah satunya adalah Sustainable Tobacco Programme (STP), sebuah standar dan kerangka kerja internasional yang dikembangkan oleh korporasi tembakau global untuk memastikan tembakau diproduksi secara berkelanjutan, dengan fokus pada tanggung jawab sosial dan Hak Asasi Manusia.
Program yang menjadi kode etik untuk industri tembakau ini mendata jumlah pekerja perempuan, usia minimal dalam bekerja, upah dan jam kerja, kemerdekaan berserikat, penyediaan alat pelindung diri untuk meminimalisir risiko kerja di pertanian tembakau, pemberian extra voeding, dan hak untuk melakukan pengaduan.
Tidak hanya pada komoditas tembakau, perlindungan bagi pekerja perempuan juga tercermin pada komoditas teh dan kopi melalui sertifikasi Rainforest Alliance. Apabila ditemukan logo katak pohon hijau kecil pada kemasan produk teh atau kopi, artinya produk tersebut telah tersertifikasi. Mengacu pada standar ini, terdapat beberapa poin penting spesifik yang dirancang untuk memperhatikan hak dan keselamatan pekerja wanita, seperti membentuk komite gender khusus yang berfungsi menyuarakan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, isu-isu kekerasan berbasis gender, dan pelecehan di tempat kerja.
Sistem ini secara proaktif mengidentifikasi risiko dan menyusun rencana mitigasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif dan aman. Tenaga kerja perempuan juga dipersyaratkan ikut dalam program pelatihan yang mengajarkan tentang hak-hak pekerja dan cara mengidentifikasi praktik diskriminatif. Perlindungan fisik juga menjadi fokus utama yang secara langsung sangat berdampak pada pekerja wanita, seperti fasilitas sanitasi dan perumahan layak bagi pekerja tetap yang menghuni area perkebunan.
Dengan adanya rambu-rambu ini, perusahaan juga diarahkan untuk membangun infrastruktur perlindungan, saluran pengaduan yang aman, serta mempersempit ketimpangan struktural bagi pekerja wanita.
Sementara itu, pada komoditas karet, telah dibentuk Global Platform for Sustainable Natural Rubber (GPSNR). Di antara banyak peraturan yang dibuat, terdapat aturan yang fokus untuk perempuan. GPSNR berkomitmen kuat terhadap kesetaraan gender, mengakui kontribusi berharga perempuan di industri karet, dan memastikan akses yang setara terhadap peluang.
Inklusi gender dalam program peningkatan kapasitas menjadi prioritas. Selain itu, perusahaan wajib menyusun kebijakan yang linear dengan konsep GPSNR, meliputi komitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan kondisi ketenagakerjaan yang layak.
Potret buruh perempuan perkebunan Indonesia adalah cermin kompleksitas antara ketangguhan dan kerentanan. Mereka adalah tulang rusuk yang menopang rumah tangga sekaligus tulang punggung industri yang kerap luput dari perhatian. Meskipun standar global seperti STP, Rainforest Alliance, dan GPSNR telah membangun fondasi perlindungan, implementasi di lapangan masih membutuhkan pengawasan nyata, bukan sekadar logo pada kemasan.
Sudah saatnya kita memastikan buruh wanita kebun tidak hanya menjadi pemikul beban ganda, melainkan untuk hidup dengan layak dan setara. Kesadaran bersama dari kita semua, baik sebagai konsumen, pengelola usaha, maupun pengambil kebijakan, menjadi penentu keberlanjutan kesejahteraan nasib buruh perempuan di kebun.




