Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

oleh -711 Dilihat

Foto : Humas Polresta Sidoarjo

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial MNH dan MR berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan para pelaku sengaja memilih rumah kontrakan kosong untuk menjalankan aksinya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong yang diberi tulisan rumah dijual, sehingga aktivitas mereka tidak mencolok,” ujar Christian dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2022. Dalam satu kali proses pengoplosan, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah, seperti Gresik dan Lamongan.

“Keuntungan yang diperoleh cukup besar. Dari satu tabung 12 kilogram, pelaku bisa meraup sekitar Rp80.000. Modal empat tabung subsidi sekitar Rp80.000, lalu dijual kembali Rp130.000 hingga Rp160.000,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sepekan pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung, dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali. “Jika dihitung, keuntungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp19,2 juta,” tambah Christian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap, alat suntik, timbangan, serta ratusan tabung gas. Rinciannya meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kilogram, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kilogram hasil oplosan.

Baca Juga :  JAPFA Salurkan 5000 Paket Makanan Berprotein Hewani di Jateng & Jatim

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Christian.(TAM)

No More Posts Available.

No more pages to load.