KILASJATIM.COM – PT Pertamina (Persero) masih mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh SPBU sejak Maret 2026. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah operator lain yang telah menaikkan harga BBM nonsubsidi secara signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan seluruh pengelola SPBU, termasuk pihak swasta, terkait kemungkinan penyesuaian harga.
“Saya berkomunikasi terus dengan teman-teman swasta, dan saya pikir mereka juga mempunyai kesadaran untuk melihat kondisi yang ada. Tapi kalau pada akhirnya penyesuaiannya sudah bisa dilakukan, saya pikir tidak ada masalah,” ujar Bahlil, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022, harga BBM nonsubsidi atau BBM umum mengikuti mekanisme pasar.
“Untuk konsumsi industri, memang selalu mengikuti harga pasar yang ada,” tambahnya.
Sejauh ini, harga BBM RON 92 masih relatif stabil. Di SPBU Pertamina, Pertamax tercatat tetap berada di kisaran Rp12.300 per liter. Sementara itu, sejumlah operator lain juga mempertahankan harga RON 92 di angka sekitar Rp12.390 per liter.
Namun, kenaikan signifikan terjadi pada jenis BBM nonsubsidi lainnya. Beberapa produk diesel dan BBM beroktan tinggi dari operator swasta mengalami lonjakan harga yang cukup tajam, mencerminkan tekanan harga energi global.
Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi di lingkungan Pertamina juga menunjukkan variasi. Produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex berada pada level harga yang lebih tinggi dibandingkan Pertamax.
Pemerintah menilai, dinamika harga ini merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar global. Meski demikian, stabilitas harga Pertamax yang masih bertahan dinilai memberikan ruang bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga energi.
Ke depan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tetap dimungkinkan, seiring perubahan kondisi pasar dan perhitungan keekonomian yang dilakukan masing-masing badan usaha. (ZRT)
