KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Dua orang ditangkap, dengan total barang bukti 13.000 butir pil.
Kasus ini bermula dari penangkapan AA (38), penjaga perlintasan kereta api, yang kedapatan menyimpan 2.000 butir pil. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap pemasoknya.
“AA mengaku mendapat barang dari pria berinisial N. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Sabtu (25/4/2026).
Tak butuh waktu lama, sekitar satu jam setelah pengembangan, polisi menggerebek rumah N (38) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Di lokasi, petugas menemukan 11.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kardus, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Total barang bukti yang diamankan 13.000 butir pil. N diduga sebagai pemasok utama,” kata Junaidi.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena AA menggunakan pos penjagaan perlintasan kereta api sebagai lokasi transaksi.
Polisi masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam peredaran obat keras tersebut.(cit)




