Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkoba Selama Januari 2026

oleh -769 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang yang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” kata Harto, Rabu (28/1/2026).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram.

Kapolres menjelaskan, sabu tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi, salah satunya terkait keresahan akan aktivitas peredaran narkoba,” ucapnya.

Selain mengungkap jaringan peredaran besar, polisi juga menangani puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, dua butir ekstasi, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Baca Juga :  BNNP Jatim Musnahkan 8.150 Gram Sabu Asal Malaysia

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.(yud)