KILASJATIM.COM, Surabaya – Dugaan percobaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di Surabaya. Seorang warga, Andy Pratomo, mengaku mobil miliknya hendak disita meski dibeli secara tunai.
Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi rumah korban di kawasan Mojoklangru Wetan. Mereka mengklaim membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan dan menyebut kendaraan menunggak cicilan.
Andy membantah klaim tersebut. Ia menegaskan mobil Lexus RX350 miliknya dibeli secara cash di Jakarta pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
“Saya sudah jelaskan mobil ini dibeli tunai dan semua dokumen asli saya pegang, tapi mereka tetap memaksa,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Kasus ini kemudian ditangani kepolisian. Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan pembiayaan disebut hanya menunjukkan dokumen fotokopi serta sertifikat fidusia atas nama pihak lain.
Kejanggalan muncul pada data kendaraan. Dokumen yang dibawa pihak penagih mencantumkan tipe Lexus RX250, berbeda dengan dokumen resmi milik korban yang menunjukkan tipe RX350.
Pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo memastikan fisik kendaraan dan dokumen milik Andy sesuai dan sah. Sementara pihak yang mengklaim kepemilikan tidak dapat menunjukkan dokumen asli.
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. “Unsur pemaksaan dan intimidasi sudah terpenuhi, meski kendaraan tidak sampai dibawa,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses penyelidikan. Korban juga berencana menempuh jalur perdata serta melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pihak kantor perusahaan pembiayaan di Surabaya menyebut pengajuan pembiayaan berasal dari cabang lain dan tidak memegang dokumen fisik kendaraan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan data yang muncul dalam kasus tersebut.(FRI)



