KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Kuncoro.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi adanya koper putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
“Penyidik menuju ke rumah yang bersangkutan dan koper tersebut sudah diamankan lebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (14/2/2026).
Dari koper tersebut, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Penyidik akan memeriksa Kuncoro untuk mendalami proses perpindahan koper tersebut ke rumah Dianita. Saat ini, Kuncoro menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Selain Dianita yang berstatus saksi, penyidik juga mendalami keterangan seorang perempuan bernama Miranti Afriana.
Nama Kuncoro sebelumnya mencuat dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam penyidikan Polda NTB, Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.
Bareskrim menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (cit)




