KPK Temukan “Surat Sakti” Saat Geledah Pendopo Tulungagung

oleh -96 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kondisi Pendopo Tulungagung saat digeledah KPK, Kamis (17/4). (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Tulungagung, mengungkap temuan kunci: “surat sakti” tanpa tanggal yang diduga menjadi alat menekan pejabat daerah.

Dokumen tersebut ditemukan saat penyidik menyisir ruang kerja bupati pada Kamis (16/4/2026). Surat berisi pernyataan pengunduran diri itu telah ditandatangani sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun sengaja tidak diberi tanggal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut surat itu diduga digunakan untuk mengendalikan bawahan.
“Surat pernyataan ini menjadi alat tekan agar OPD patuh terhadap perintah bupati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2026).

Menurut KPK, para kepala OPD diminta menandatangani surat sebagai bentuk “jaminan loyalitas”. Jika tidak mengikuti arahan, mereka terancam dicopot bahkan dipaksa mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Temuan ini memperkuat dugaan praktik pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga mematok setoran hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD. Hingga operasi tangkap tangan pada 10 April 2026, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga jamuan,” ujarnya.

Penarikan dana dilakukan secara sistematis. Gatut disebut meminta hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran OPD, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Proses penagihan dijalankan oleh ajudannya.

Selain pendopo, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Gatut di Desa Gandong dan rumah Dwi Yoga di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung. Penyidik turut menyisir kantor Dinas PUPR Tulungagung, meski ruangan yang telah disegel sebelumnya belum dibuka.

Baca Juga :  Eks Ketua Hipmi Surabaya Disidang Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar

KPK juga mendalami dugaan intervensi dalam proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD Tulungagung serta jasa keamanan dan kebersihan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK hingga setidaknya 30 April 2026. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.