Dua Terdakwa Pengosongan Rumah Nenek Elina Didakwa Melakukan Kekeraan Dengan Sengaja

oleh -164 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus pengosongan rumah yang berujung kekerasan terhadap lansia di Surabaya menyeret dua terdakwa ke meja hijau. Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor didakwa melakukan kekerasan bersama terhadap Nenek Elina Widjajanti (79).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban di Dukuh Kuwukan, Sambikerep.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap pengosongan rumah itu telah direncanakan sejak akhir Juli 2025 atas permintaan Samuel Ardi Kristanto, yang mengklaim sebagai pemilik rumah dalam perkara terpisah.

Yasin disebut berperan menyiapkan eksekusi pengosongan. Ia mengumpulkan sejumlah orang dengan imbalan tertentu. Total biaya yang disiapkan mencapai jutaan rupiah, termasuk fee Rp 10 juta untuk dirinya.

Dua hari sebelum kejadian, rombongan sempat mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Namun, rencana pengosongan ditunda karena pihak korban meminta penyelesaian melalui jalur hukum.

Meski demikian, pada 6 Agustus 2025, rombongan kembali datang. Saat itu korban masih berada di dalam rumah bersama keluarganya. Permintaan untuk mengosongkan rumah ditolak.

Situasi kemudian memanas. Jaksa menyebut para terdakwa bersama beberapa orang lain melakukan tindakan paksa terhadap korban yang sudah lanjut usia.

Korban ditarik, diangkat, lalu diseret keluar rumah hingga ke jalan. Peristiwa itu terjadi di hadapan sejumlah orang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan trauma. Jaksa menilai perbuatan itu memenuhi unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam perkara ini, Yasin disebut menerima bayaran Rp 10 juta. Sementara Sugeng Yulianto menerima Rp 200 ribu atas keterlibatannya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Puji Metode Hafalan Alquran Metode Habituasi

Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap lansia dalam sengketa kepemilikan rumah yang belum tuntas di pengadilan.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.