KILASJATIM.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026). Sehari setelahnya, penyidik juga menggeledah rumah dua pihak swasta dan mengamankan barang bukti serupa.
“Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus fee proyek, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap dua klaster perkara dalam kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan terkait fee proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(cit)




