KILASJATIM.COM, Surabaya – Perkembangan terbaru terkait pemeriksaan yang berujung pada pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Mohammad Rizky Pratama terus menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi tambahan mengemuka, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam dinamika penanganan perkara.
Menurut sumber internal Kejaksaan, investor dari PT Eka Nusa Bahari (ENB) diketahui merupakan warga negara asing yang diduga memiliki kepentingan terhadap percepatan proses hukum perkara tersebut. Investor tersebut disebut mendorong agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Menurut informasi yang kami terima, setelah dilaporkan ke Polda Jatim, pihak investor meminta agar perkaranya bisa diterima dan dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Namun, karena terdakwa tidak ditahan, sehingga dia komplain,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa diduga menjadi pemicu reaksi dari pihak investor.
“Karena tidak ditahan, bisa jadi investor ini tidak terima sehingga melaporkan ke Kejagung bahwa dia pernah memberi gratifikasi kepada Aspidum dan Kasi Oharda,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono,saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 7 April 2026 membenarkan bahwa Joko Budi dan Rizky Pratama menerima gratifikasi dalam kaitannya dengan kasus tersebut.
Lantas, siapa investor asing tersebut?
Dalam sidang pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 April 2026, terungkap bahwa investor asing dalam kasus tersebut adalah Shaul Hameed, seorang warga Singapura.
Meski jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham. “Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata pengacara terdakwa, Dendi Rukmantika.
Dendi juga menyebutkan bahwa Shaul Hameed saat mendirikan PT ENB pada 1997 tidak mengantongi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Padahal itu adalah syarat administratif bagi warga negara asing untuk dapat menjalankan aktivitas usaha maupun kepentingan hukum di Indonesia. “Dia baru punya KITAS pada 2024 sedangkan perusahaan sudah dia dirikan jauh sebelumnya. Kok bisa?” katanya.
“Kenapa Shaul Hameed yang merupakan WNA dan memiliki masalah administrasi serius bisa mendapatkan perlakuan istimewa, bahkan kesaksiannya sebagai investor diterima begitu saja? Padahal, kedudukannya sebagai investor yang seharusnya adalah pemegang saham tidak pernah ada dalam akta perusahaan,” kata Dendi.(ara)




