KILASJATIM.COM, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau Perseroan) yang merupakan bagian dari grup jasa keuangan global MUFG, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh agenda yang diajukan disetujui pemegang saham, termasuk pembagian dividen tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus Perseroan.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyampaikan bahwa RUPST ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan, lanjutnya, akan terus melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan strategi untuk memperkuat kepercayaan nasabah serta berkontribusi terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian nasional.
“Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka,” ujar Itagaki.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan total nilai sekitar Rp1,4 triliun. Nilai ini setara dengan 35 persen dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas tahun buku 2025 yang mencapai Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut terkait jadwal pembagian dividen akan diumumkan kemudian.
Selain itu, RUPST juga menetapkan perubahan dalam jajaran pengurus Perseroan. Sejumlah pejabat seperti Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok (Komisaris Independen), Daisuke Ejima (Direktur Utama), serta Honggo Widjojo Kangmasto (Wakil Direktur Utama) telah berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
Rapat menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, Nobuya Kawasaki ditetapkan sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan regulator.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus sebelumnya atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan Danamon. Kami juga menyambut para pengurus baru yang akan melanjutkan kepemimpinan Perseroan ke depan,” tambah Itagaki.
Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Danamon berlaku untuk masa jabatan hingga penutupan RUPST tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu.
Laporan Tahunan 2025 Danamon, termasuk laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit, dapat diakses melalui situs resmi Perseroan serta laman Bursa Efek Indonesia.(ara)


