Backstagers Jatim Soroti Kasus Amsal Sitepu, Sebut Ancaman Nyata bagi 27 Juta Pekerja Kreatif

oleh -521 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Organisasi tersebut menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan persoalan sistemik yang berpotensi mengancam jutaan pekerja di sektor ekonomi kreatif Indonesia.

Kasus yang Menjadi Sorotan

Amsal Christy Sitepu, yang juga merupakan Direktur CV Promeland, saat ini menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam perkara dugaan mark-up jasa pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut memiliki nilai total Rp1,82 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dalam persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai penyedia jasa kreatif profesional yang menjalankan proyek berdasarkan proposal resmi.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif, bukan pencuri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan mark-up terhadap pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, berbeda dengan pengadaan barang fisik.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa videografi merupakan pekerjaan berbasis kreativitas yang tidak memiliki standar harga tetap, sehingga tidak dapat disamakan dengan mekanisme pengadaan barang konvensional.

Sikap Backstagers Jawa Timur

Ketua Backstagers Indonesia DPD Jawa Timur, Lukman Sadaya, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius kasus ini karena menyangkut keberlangsungan industri kreatif secara luas.

Backstagers DPD Jawa Timur menyampaikan sejumlah poin sikap:

1. Kreativitas adalah Aset Ekonomi Nyata
Ide, konsep, hingga proses editing merupakan bagian dari nilai ekonomi yang sah. Dalam praktik global, seperti di Association of Independent Commercial Producers di Amerika Serikat dan HM Revenue and Customs di Inggris, biaya konsep dan pra-produksi diakui sebagai komponen legal dalam produksi kreatif.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Targetkan Perbaikan Gedung Eks Hi-Tech Mall Rampung Mei 2026

2. Ketiadaan Standar Bukan Kesalahan Kreator
Riset Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2022 mengungkapkan bahwa sebagian besar subsektor kreatif belum memiliki standar remunerasi universal. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang dinilai tidak layak dijadikan dasar pemidanaan.

3. Ancaman bagi 27 Juta Pekerja Kreatif
Backstagers menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden berbahaya. Saat ini, sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Pada 2024, kontribusi sektor ini terhadap PDB mencapai Rp1.611,2 triliun dengan pertumbuhan 6,57 persen.

4. Regulasi Ada, Implementasi Lemah
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, lemahnya standar teknis dan pemahaman implementasi dinilai menjadi akar persoalan.

5. Dukungan untuk Amsal dan Pekerja Kreatif
Backstagers menyatakan dukungan penuh kepada Amsal dan mendesak penanganan kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. Mereka juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang bekerja secara profesional.

Lukman Sadaya mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri, untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

Reformasi Evaluasi Ekonomi Kreatif
Pengakuan terhadap ide dan proses kreatif sebagai aset ekonomi serta pengembangan sistem penilaian berbasis data.

Penyusunan Standar Remunerasi
Standar yang transparan namun fleksibel, disusun bersama antara regulator, akademisi, dan pelaku industri.

Perlindungan Profesi Kreatif
Penguatan posisi pekerja kreatif dalam sistem hukum nasional serta peningkatan pemahaman aparat terhadap karakter industri kreatif.

Backstagers DPD Jawa Timur menilai kasus yang menimpa Amsal Sitepu sebagai cerminan lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa kreativitas merupakan bagian penting dari infrastruktur ekonomi nasional yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca Juga :  Ipuk Apresiasi Peran Masyarakat Jaga Tradisi, Jadi Kunci Pariwisata Banyuwangi

“Jika hari ini satu kreator dipidanakan karena ketiadaan standar, maka besok bisa jadi siapa saja,” tegas Lukman.

Organisasi tersebut pun menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan martabat pekerja kreatif di Indonesia.(ara)