Warga Pakis Laporkan Tower BTS Diduga Ilegal ke Polisi

oleh -186 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Warga Pakis Surabaya melaporkan BTS ilegal ke Polrestabes. (Foto: Frizal/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polemik tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pakis, Kecamatan Sawahan, berujung laporan ke Polrestabes Surabaya. Warga menilai tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) tersebut diduga bermasalah secara perizinan dan tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut.

Laporan diajukan perwakilan warga pada Senin (30/3/2026) malam. Empat warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mewakili puluhan warga lainnya.

Kuasa hukum warga, Nor Kholis, mengatakan laporan ini merupakan lanjutan dari penolakan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, pembangunan tower diduga tidak melalui prosedur, terutama terkait sosialisasi kepada warga dan kelengkapan izin.

“Diduga tidak melalui tahapan sesuai aturan, termasuk persetujuan warga dan izin lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tower tersebut sempat mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2018. Namun, izin itu telah dicabut setelah ditemukan indikasi pelanggaran melalui proses pengaduan dan mediasi.

“Artinya saat ini secara administratif sudah tidak berizin, tetapi masih beroperasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, warga melaporkan dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Telekomunikasi.

Keluhan Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Selain persoalan legalitas, warga juga mengaku terdampak sejak tower berdiri di kawasan permukiman padat tersebut. Sejumlah keluhan yang disampaikan antara lain pusing, sulit tidur, hingga sesak napas.

Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik saat proses pelaporan.

Warga yang melapor merupakan mereka yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower dan telah menetap puluhan tahun di kawasan tersebut.

Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan, termasuk menelusuri proses perizinan dan operasional tower secara menyeluruh.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Serahkan Data Penerimaan Chromebook ke Kejagung

Selain itu, mereka juga mendorong adanya kajian teknis terkait dampak lingkungan dan kesehatan.

“Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga, perlu penanganan serius,” ujar Nor Kholis.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tower Bersama Group maupun instansi terkait.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.