KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Tersangka Tunggal

oleh -225 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK juga menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 Maret 2026. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. OTT tersebut menjadi yang ketujuh digelar KPK sepanjang tahun ini.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Fadia di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya dari Pekalongan turut diamankan untuk pemeriksaan.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.

Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara tersebut.(cit)

Baca Juga :  Ini Rincian Tuntutan Hukuman Penjara dan Denda Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

No More Posts Available.

No more pages to load.