KILASJATIM.COM, Surabaya – Aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya digagalkan polisi. Sebanyak 16 pemuda diamankan dalam patroli sepekan terakhir. Sebagian di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan para pemuda tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto.
“Total 16 orang dari tiga lokasi utama,” ujar Erika ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Rinciannya, sembilan orang diamankan di Banyu Urip, lima di Tambaksari (Jalan Kenjeran dan Bogen), serta dua di Simokerto.
Dari jumlah tersebut, satu orang diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, sementara lainnya masuk kategori pengikut dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Polisi menyita sejumlah barang berbahaya, mulai dari celurit, besi, hingga pipa paralon yang dimodifikasi menyerupai klewang.
“Mayoritas yang diamankan bukan hanya perang sarung, tetapi juga membawa sajam,” tegas Erika.
Erika memastikan kepolisian akan mengintensifkan patroli, terutama selama Ramadan. Patroli dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di titik-titik rawan.
Polisi juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk membuat surat pernyataan serta menerapkan wajib lapor bagi para pelaku.
“Tindak tegas pembawa sajam dengan proses hukum maksimal,” ujarnya.
Perang sarung kerap muncul saat Ramadan dan tak jarang berujung tawuran. Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi. (cit)




